Pengait kata (tags) tulisan ‘ Media Hidayah

11
Agu
09

Dzikir dan Doa Shahih

Harga: Rp 9.000,-
Pengarang: Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
Penerbit: MEDIA HIDAYAH

Deskripsi:
Buku dengan judul Dzikir dan Doa Shahih ini berisi cara-cara dan bacaan-bacaan doa yang dicontohkan Rasulullah Shallallaahu Alaihi wa Sallam yang diambil dari hadits-hadits beliau Shallallaahu Alaihi wa Sallam yang terdapat dalam kitab Shahih al-Adab al-Mufrad lil Imam Al Bukhari dan kitab Shahih al-Jami ash-Shaghir wa Ziyadatuhu (al-Fath al-Kabir) karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Sistematika buku ini dibuat penyusun untuk memudahkan kaum muslim melakukan dzikir dan doa sesuai contoh Rasulullah Shallallaahu Alaihi wa Sallam berdasar hadits-hadits shahih.

27
Jul
09

Jenggot Yes, Isbal No

Harga: Rp 9.000,-
Pengarang: Abdullah bin Jarullah alu Jarullah
Penerbit: MEDIA HIDAYAH

Deskripsi:
Buku ini membahas hukum memelihara jenggot dan berpakaian isbal yang kami terjemahkan dari 4 buah buku, yaitu:Min al Hadyi an Nabawi I faul Liha, karya Abdullah bin Abdul Hamid. Muhaawarah Thariifah Baina Dzii Lihyah wa Mahluuqiha, karya Abdul Karim al Juhaiman. Isbaal ats Tsiyaab Baina al Ijaab wa al Iqaab, karya Abdullah bin Abdul Hamid. Tadzkir asy Syabaab bimaa Jaa-a fii Isbaal ats Tsiyaab, karya Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Alu Jarullah.

20
Jun
09

Sistem Cepat Belajar Bahasa Arab

Harga: Rp 30.000,-
Pengarang: Drs. Muhammad Thalib
Penerbit: MEDIA HIDAYAH

Deskripsi:
Bahwasanya bahasa arab adalah bahasa Al-Qur’an. Sedangkan memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah suatu kewajiban. Dan untuk bisa memahaminya secara sempurna diperlukan pengenalan serta pengetahuan bahasa arab secara mendalam. Buku sistem cepat belajar bahasa arab ini disajikan dengan methode yang praktis, disertai contoh-contoh, uraian dan latihan,sehingga memudahkan dan mempercepat anda dalam belajar

20
Jun
09

Ushul Fikih

Harga: Rp 15.000,-
Pengarang: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Penerbit: MEDIA HIDAYAH

Deskripsi:
Al-Ushul min Ilmil Ushul adalah judul asli kitab ini, karya Syaikh Muhammad ibnu Utsaimin. Ushul fiqih didefinisikan berdasarkan dua tinjauan berikut. Pertama, berdasarkan tinjauan kata yang menyusunnya, yaitu kata ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari ashl. Artinya: ”Sesuatu yang menjadi dasar (pondasi) bagi sesuatu di atasnya.” Di antara arti ini adalah dasar tembok, yaitu pondasinya dan pokok pohon (akar) yang menjadi dasar semua cabangnya. Fiqh secara bahasa artinya fahm ( ) ”memahami”. Secara istilah artinya: ”Mengetahui hukum-hukum syariat yang bersifat amaliah (terapan) dengan dalil-dalilnya secara rinci.” MENGETAHUI maksudnya dengan ilmu dan zhann (dugaan) karena hukum fiqih itu kadang-kadang diketahui secara yakin dan kadang sebatas dugaan sebagaimana yang terdapat dalam banyak masalah fiqih. HUKUM-HUKUM SYARIAT maksudnya hukum-hukum yang diambil dari syariat, seperti wajib dan haram. Hukum-hukum akal tidak termasuk dalam kriteria ini. Misalnya, mengetahui bahwa keseluruhan itu lebih besar dari sebagian. Begitu juga hukum-hukum adat kebiasaan keluar dari bab ini. Misalnya, mengetahui turunnya kabut/hujan rintik-rintik pada malam hari saat musim dingin jika cuaca sedang bersih/cerah. BERSIFAT AMALIAH maksudnya yang tidak berhubungan dengan keyakinan (i-tiqad), seperti shalat dan zakat. Hal-hal yang berhubungan dengan keyakinan keluar dari kriteria ini, seperti tauhidullah dan mengenal asma dan sifat. Ini semua tidak dinamakan fiqih menurut istilah. DENGAN DALIL-DALILNYA SECARA RINCI maksudnya dalil-dalil fiqih yang disertakan dengan masalah-masalah fiqih yang rinci. oleh karena itu, ushul fiqih keluar dari kriteria ini karena pembahasan dalam ushul fiqih hanya tentang dalil-dalil yang bersifat global (ijmal). Kedua, berdasarkan kedudukannya sebagai sebuah nama bagi bidang ilmu tertentu. Ushul fiqih didefinisikan sebagai: ”Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih secara ijmal (global), cara menyimpulkan hukum dari dalil-dalil tersebut, dan keadaan orang yang menyimpulkan hukum tersebut.” SECARA GLOBAL maksudnya kaidah-kaidah umum, tidak tercakup di dalamnya dalil-dalil secara rinci. Dalam ushul fiqih, dalil-dalil tersebut hanya disebutkan sebagai contoh-contoh penerapan kaidah. CARAMENYIMPULKAN HUKUM DARI DALIL-DALIL TERSEBUT maksudnya mengetahui bagaimana cara menyimpulkan hukum-hukum dari dalil-dalil yang ada dengan mempelajari hukum-hukum dari lafal-lafal (yang ada pada dalil) dan jenis penunjukan/kandungannya apakah itu umum atau khusus, ithlaq atau taqyid, nasikh atau mansukh, maupun yang lainnya. Dengan mengetahui hal tersebut dimungkinkan menyimpulkan hukum-hukum dari dalil-dalil fiqih. KEADAAN ORANG YANG MENYIMPULKAN HUKUM maksudnya mengetahui keadaan orang yang menyimpulkan hukum, yaitu mujtahid. Ia dinamakan mujtahid karena ia sendiri yang mengambil hukum-hukum dari dalil-dalilnya karena telah mencapai derajat untuk melakukan ijtihad. Mengetahui keadaan seorang mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya, dan sejenisnya dibahas dalam ilmu ushul fiqih.




Blog Stats

  • 35,740 hits

Status YM

Kirim Pesan YM

Buku-buku Islam sangat cepat berkembang, namun seringkali kita bingung dimana bisa mendapatkan buku tersebut. Toko buku biasa seringkali tidak menyediakan buku yang kita inginkan. Karena itu disini kami mencoba menghimpun seluruh toko buku Islam di Indonesia, yang nantinya dapat mempermudah kita dalam mencari buku-buku Islam dengan leluasa. Anda tidak harus susah payah kepanasan, cukup sms ke 0818 258 753, barang akan sampe ke alamat Anda.

Daftarkan Email Anda

Masukkan email Anda untuk mendapatkan informasi BUKU ISLAM terbaru via email

Jadwal Kajian Salaf

 

Desember 2009
S S R K J S M
« Nov    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Book of The Week!

free counters